Sedangkan Haron menunggu di mobil untuk melarikan diri di tempat parkir. Rusli bertugas melihat kedatangan polisi atau penjaga. Mereka kemudian melarikan diri dan berpencar.
Korban kemudian membuat laporan ke kepolisian, tetapi uang tunai tak bisa dikembalikan.
Ketiganya kemudian mencuri di gedung perkantoran Adelphi pada 5 Januari 2003, dan juga di Great World City pada 29 April 2003.
Abdul Karim dan Rusli kemudian berhasil ditangkap.
Mengetahui nasib kedua rekannya, Haron pun melarikan diri ke Malaysia pada Mei 2003 dan tak kembali ke Singapura.
Namun pada 3 Juli 2017, ia kembali dan menyerahkan diri saat berada di pos pemeriksaan Woodlands.
Ia kemudian ditangkap dan dibebaskan dengan jaminan sehari kemudian.
Jaksa penuntut kemudian mendakwa Haron hukuman penjara 4 tahun 9 bulan hingga enam tahun.
Baca Juga: Junta Militer Myanmar Kian Tekan Aung San Suu Kyi, Beri 5 Dakwaan Korupsi Baru
Dari jumlah ini, ia meminta tiga sampai 6 bulan penjara sebagai pengganti hukuman cambuk.
Karena usia Haron di atas 50 tahun, ia sudah tak bisa lagi mendapat hukuman cambuk.
Sedangkan Rusli sudah mendapatkan hukuman penjara enam tahun.
Sementara itu, Abdul Karim menerima 12 tahun penahanan preventif dan maksimal 24 cambukan.
Sumber : Channel News Asia
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.