Kompas TV internasional kompas dunia

Pria Ini Dipenjara 24 Tahun untuk Kejahatan yang Tak Dilakukannya, Padahal Saksi Mengaku Berbohong

Kompas.tv - 14 November 2021, 16:15 WIB
pria-ini-dipenjara-24-tahun-untuk-kejahatan-yang-tak-dilakukannya-padahal-saksi-mengaku-berbohong
Dontae Sharpe mendapatkan pengampunan penuh setelah dipenjara 24 tahun untuk kejahatan yang tak dilakukannya, meski saksi mengaku sudah berbohong. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Edy A. Putra

NORTH CAROLINA, KOMPAS.TV - Dontae Sharpe sempat dipenjara 24 tahun untuk kejahatan yang tak dilakukannya, meski saksi mengaku berbohong.

Sharpe sendiri yang dibebaskan pada 2019 dan akhirnya mendapatkan pengampunan penuh dari Gubernur North Carolina Roy Cooper pada Jumat (12/11/2021) lalu.

Itu merupakan buah dari perjuangannya untuk membersihkan nama baiknya setelah berjuang lebih dari dua dekade.

Sharpe ditangkap polisi pada 1994, ketika usianya masih 19 tahun setelah dituduh membunuh George Radcliffe, 33 tahun, di Greenville, North Carolina, Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Polisi Malaysia Tangkap Dua Sindikat Pengedar dan Penyelundup Obat Terlarang, Ada Warga Indonesia

Menurut jaksa saat itu, insiden tersebut merupakan hasil dari transaksi narkoba berujung maut.

Keputusan bersalah untuk Sharpe ditetapkan berdasarkan pengakuan gadis 15 tahun yang mengklaim dirinya melihat Sharpe, yang berkulit hitam menembak dan membunuh Radcliffe yang berkulit putih.

Sharpe kemudian dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat pertama pada 1995 dan dihukum penjara seumur hidup.

Namun beberapa bulan setelah persidangan, gadis itu mengaku telah berbohong di persidangan, dan tak ada di sana saat terjadi penembakan.

Ia pun mengaku dibayar 500 dolar AS atau setara Rp7,1 juta dengan kurs saat ini, untuk hadir di persidangan.

Sejak itu, sang gadis terus mengatakan bahwa pengakuannya salah, dan mengaku ditekan untuk berbohong dan kesaksiannya itu berdasarkan apa yang penyelidikan katakan kepadanya.

Dikutip dari Independent, Sharpe berusaha keras menegaskan dirinya tak bersalah dan berjuang melawan keputusan yang dijatuhkan kepadanya selama 24 tahun sebelum akhirnya dibebaskan pada 2019.

Pembebasannya itu dilakukan setelah hakim memutuskan kesaksian saksi jelas dibuat-buat, dan setelah penyelidik medis yang bersaksi di persidangan mengatakan penembakan itu secara medis dan ilmu pengetahuan tak mungkin terjadi.




Sumber : Independent




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x