JAKARTA, KOMPAS.TV - Catherine Wilson ditetapkan menjadi tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dalam jumpa pers yang digelar Polda Metro Jaya hari ini, Kombes Yusri membuka kronologi ditangkapnya Catherin Wilson terkait kasus sabu.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat kini ada 2 tersangka yang diamankan
"Pertama ada CW si pemilik rumah, dan J yang profesinya adalah security di rumah tersebut," beber Kombes Yusri Sabtu (18/7/2020).
Yusri menegaskan kalau CW mengaku baru 2 bulan menggunakan.
"Jadi pengakuian CW ini sudah memakai sabu 2-3 bulan. Sejauh ini kita akan terus dalami, rencana akan kami tes rambutnya. kita sudah bisa tau menggunakan ini. 2-3 hari sudah tau hasilnya nanti," tegas Kombes Yusri.
"Masih ada 1 lagi inisial A dia DPO. Iya CW kini sudah tersangka," tegas Yusri.
Menjadi tersangka, Catherine Wilson akhirnya berbicara dan memohon maaf atas musibah yang kini ia alami.
"Saya minta maaf kepada masyarakat dan keluarga besar saya, saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan melakukan tindakan bodoh seperti ini lagi. saya akan mengikuti hukum yang ada di Indonesia," tegas Catherine Wilson.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.