1. Penggunaan Musik di Ruang Publik
Musik yang diputar di radio, TV, konser, restoran, atau platform streaming wajib memperoleh izin dari pemilik hak cipta.
2. Pengumpulan Royalti
LMK seperti ASCAP, BMI, SESAC (AS), PRS (UK), serta LMKN dan WAMI (Indonesia) mengawasi serta mengumpulkan royalti dari penggunaan musik.
3. Distribusi Royalti
Royalti yang dikumpulkan kemudian disalurkan kepada pencipta lagu dan penerbit musik sesuai dengan frekuensi pemutaran karya mereka.
4. Contoh Kasus dalam Performing Rights
5. Perbedaan Performing Rights dan Mechanical Rights
Selain performing rights, ada juga mechanical rights, yaitu hak pencipta lagu atas reproduksi musik dalam format rekaman fisik atau digital seperti CD, unduhan digital, dan streaming.
Jika performing rights berhubungan dengan penggunaan musik di tempat umum, maka mechanical rights berfokus pada pembiakan dan distribusi musik dalam bentuk rekaman.
Regulasi Hak Cipta dalam Konteks Global dan Indonesia
Performing rights diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014) di Indonesia, yang juga mengacu pada praktik internasional yang diterapkan oleh Performing Rights Organizations (PROs) seperti:
Baca Juga: David Bayu Ungkap Keresahan Musisi terkait Performing Rights hingga Ajukan Uji Materil
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.