Kompas TV entertainment musik

Ramai soal Royalti Musik, Apa Itu Performing Rights? Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 14 Maret 2025, 07:00 WIB
ramai-soal-royalti-musik-apa-itu-performing-rights-ini-penjelasannya
Sebanyak 29 musisi Indonesia termasuk Bunga Citra Lestari (BCL) dan Ariel NOAH mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. (Sumber: Instagram/@bclsinclair)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

1. Penggunaan Musik di Ruang Publik

Musik yang diputar di radio, TV, konser, restoran, atau platform streaming wajib memperoleh izin dari pemilik hak cipta.

2. Pengumpulan Royalti

LMK seperti ASCAP, BMI, SESAC (AS), PRS (UK), serta LMKN dan WAMI (Indonesia) mengawasi serta mengumpulkan royalti dari penggunaan musik.

3. Distribusi Royalti

Royalti yang dikumpulkan kemudian disalurkan kepada pencipta lagu dan penerbit musik sesuai dengan frekuensi pemutaran karya mereka.

4. Contoh Kasus dalam Performing Rights

  • Stasiun televisi yang menggunakan musik dalam acara mereka harus membayar royalti melalui LMK sebelum lagu tersebut dapat digunakan.
  • Pusat perbelanjaan atau restoran yang memutar lagu sebagai bagian dari hiburan harus memiliki lisensi resmi agar tidak melanggar hak cipta.
  • Layanan streaming digital seperti Spotify dan YouTube membayar performing rights kepada musisi berdasarkan jumlah pemutaran lagu mereka.

5. Perbedaan Performing Rights dan Mechanical Rights

Selain performing rights, ada juga mechanical rights, yaitu hak pencipta lagu atas reproduksi musik dalam format rekaman fisik atau digital seperti CD, unduhan digital, dan streaming.

Jika performing rights berhubungan dengan penggunaan musik di tempat umum, maka mechanical rights berfokus pada pembiakan dan distribusi musik dalam bentuk rekaman.

Regulasi Hak Cipta dalam Konteks Global dan Indonesia

Performing rights diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014) di Indonesia, yang juga mengacu pada praktik internasional yang diterapkan oleh Performing Rights Organizations (PROs) seperti:

  • ASCAP, BMI, SESAC (AS)
  • PRS for Music (UK)
  • Wahana Musik Indonesia (WAMI)
  • Karya Cipta Indonesia (KCI)
  • Royalti Anugerah Indonesia (RAI)

Baca Juga: David Bayu Ungkap Keresahan Musisi terkait Performing Rights hingga Ajukan Uji Materil


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x