Kompas TV entertainment musik

Ramai soal Royalti Musik, Apa Itu Performing Rights? Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 14 Maret 2025, 07:00 WIB
ramai-soal-royalti-musik-apa-itu-performing-rights-ini-penjelasannya
Sebanyak 29 musisi Indonesia termasuk Bunga Citra Lestari (BCL) dan Ariel NOAH mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. (Sumber: Instagram/@bclsinclair)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Isu sistem royalti musik di Indonesia kembali mengemuka setelah Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari (BCL), Armand Maulana, dan 26 musisi lainnya dari asosiasi VISI mengajukan gugatan terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para musisi ini menyoroti lima pasal dalam UU Hak Cipta, yaitu Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2, yang dianggap bermasalah dalam pengaturan sistem royalti.

Salah satu aspek utama dalam gugatan ini adalah mekanisme performing rights, yang berkaitan dengan pemberian izin dan pembayaran royalti untuk penggunaan karya musik di ruang publik.

Dalam unggahan di Instagram, asosiasi VISI mengajukan empat pertanyaan utama terkait sistem royalti performing rights:

  • Apakah penyanyi harus meminta izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights?
  • Siapa yang secara hukum wajib membayar royalti performing rights?
  • Apakah ada pihak selain LMKN yang boleh memungut dan menentukan tarif royalti sendiri di luar regulasi pemerintah?
  • Apakah keterlambatan atau kegagalan pembayaran royalti performing rights masuk dalam ranah pidana atau perdata?

Pengertian dan Peran Performing Rights dalam Industri Musik

Performing rights atau hak pertunjukan adalah hak hukum yang dimiliki oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas penggunaan karya mereka di ruang publik.

Baca Juga: Armand Maulana Benarkan Musisi Ajukan Uji Materiel UU Hak Cipta ke MK, Ini 4 Poin Utamanya

Hak ini memberikan kompensasi kepada pencipta lagu, komposer, dan penerbit musik setiap kali lagu mereka diputar dalam konser, siaran televisi dan radio, restoran, kafe, bioskop, serta layanan streaming digital.

Fungsi dan Manfaat Performing Rights bagi Musisi

  • Menjamin Hak Pencipta Lagu
  • Dengan adanya performing rights, pencipta lagu mendapatkan royalti yang adil setiap kali musik mereka digunakan di tempat umum.
  • Mendukung Keberlangsungan Karier Musisi
  • Sistem ini memberikan keuntungan ekonomi bagi pencipta lagu dan pemegang hak cipta, memastikan bahwa karya mereka dapat menjadi sumber penghasilan jangka panjang.
  • Menjaga Keberlanjutan Industri Musik

Dengan royalti dari performing rights, musisi dan komposer dapat terus berkarya, tanpa hanya bergantung pada penjualan album atau konser.

Bagaimana Sistem Performing Rights Dikelola?

Performing rights diawasi dan dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Performing Rights Organizations (PROs). Organisasi ini bertindak sebagai perantara antara pencipta lagu dan pengguna musik.

Beberapa tahap dalam sistem performing rights meliputi:

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x