Kompas TV entertainment selebriti

Begini Tampang Pelaku Kasus Pemerasan Ria Ricis, Polisi Ungkap Motifnya Ekonomi

Kompas.tv - 11 Juni 2024, 21:36 WIB
begini-tampang-pelaku-kasus-pemerasan-ria-ricis-polisi-ungkap-motifnya-ekonomi
Ria Ricis dan Pelaku AP, pemeras Ria Ricis (Sumber: Kolase Tribunkaltim.co/ Sumber: TransTV Official/ISTIMEWA)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terduga pengancam dan pemeras Ria Ricis akhirnya ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur.

Begini tampang pelaku kasus pemerasan Ria Ricis tersebut. Pria itu adalah AP, berusia 29 tahun ditangkap aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus peng ancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis.

AP ditangkap di rumahnya, Kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari sekira pukul 01.20 WIB.

Baca Juga: Pihak Arina Winarto Tegaskan Kasus Tiko Aryawardhana Tak Ada Urusan dengan Belum Move On

"Penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, AP langsung digendang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Polisi pun akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. Kini AP mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"AP kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya," kata Ade.

AP dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

"Tersangka melakukan tindak pidana pengancaman melalu media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), motifnya (pemerasan) karena ekonomi," ucapnya.

Seperti diketahui, penangkapan AP bermula dari laporan yang dibuat Ria Ricis ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024. 

Ria Ricis mengaku dirinya menjadi korban dugaan pemerasan dan pengancaman. Pengancaman dan pemerasan tersebut berawal saat Ria Ricis dihubungi seseorang berinisial Jacky.

Baca Juga: Tampang Pelaku Pemerasan Ria Ricisyang Berhasil Ditangkap Polisi

Tak disangka, orang berinisial Jacky tersebut mengancam menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial.

Pelaku pun meminta uang Rp 300 juta kepada Ria Ricis agar foto sang artis tidak disebar.

"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jacky," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x