JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Ferry Irawan akhirnya bebas dari penjara usai mendekam selama lebih dari tujuh bulan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menjelaskan kliennya mendapatkan remisi HUT ke-78 RI dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Jawa Timur.
“Sudah bebas sejak kemarin, tanggal 17 (Agustus). Masih di Surabaya,” kata Jeffry, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga: Venna Melinda Resmi Bercerai, Ferry Irawan Wajib Beri Nafkah Rp30 Juta di Masa Iddah
Dia menambahkan, salah satu pertimbangan pihak lapas memberi Ferry Irawan remisi adalah kelakuan baik.
“Pak Ferry punya kelakuan baik karena kelakuan baik satu syaratnya. Cuma ya yang penting sebagai warga negara baik, pak Ferry sudah mempertanggungjawabkan semua," jelas Jeffry, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dia berharap Ferry Irawan bisa diterima kembali oleh masyarakat. Jeffry bilang kliennya juga ingin langsung melanjutkan karier di dunia hiburan.
Sebagai informasi, kasus KDRT Ferry Irawan bermula saat aktris Venna Melinda melaporkan suaminya itu ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023. Venna mengaku mendapat kekerasan dari Ferry di salah satu hotel di Kediri.
Kala itu, beredar foto Venna Melinda yang tampak berdarah di bagian hidung. Hal itu diduga karena tekanan dari Ferry.
Baca Juga: Tok, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Venna Melinda
Pada 16 Januari 2023, Ferry Irawan ditahan di Polda Jawa Timur setelah menjalani pemeriksaan.
Singkatnya, kasus tersebut pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Pada 23 Mei 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ferry.
Ferry Irawan dan Venna Melinda resmi bercerai per tanggal 3 Agustus 2023.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.