Baca Juga: Duduk Perkara Nikita Mirzani Dilaporkan Shandy Purnamasari, Gegara Unggahan Instagram
Terkait laporan Shandy Purnamasari, Nikita mengaku bingung karena laporan tersebut diterima oleh Bareskrim. Menurutnya, kasus yang menyeret dirinya itu tidak penting karena hanya masalah di media sosial.
Dia membandingkan pengalamannya pada tahun 2019 lalu, saat dia mengalami penipuan dengan kerugian Rp1 miliar, tetapi laporannya tidak diterima Bareskrim.
Lebih lanjut, Nikita juga menyebut Shandy Purnamasari sedang melakukan panjat sosial. Pasalnya, laporan tersebut masuk sejak Maret 2022, tetapi ramai baru-baru ini.
“Kenapa baru dikeluarin sekarang, lu mau pansos sama gue?”
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan Shandy Purnamasari ke Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik pada 31 Maret 2022 lalu.
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp750 juta.
Baca Juga: Terjerat Kasus UU ITE, Nikita Mirzani: Kasus HAM Aja Disepelekan, Masa Ini Kasus Receh Diseriusin
Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Kemudian, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.