JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan dari PT PStore Glow Bersinar Indonesia terkait sengketa merek dagang, 12 Juli 2022 kemarin.
Dalam kasus ini, pihak tergugat yang meliputi PT Kosmetik Global Indonesia, PT Kosmetik Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Narthalia, kalah dari Putra Siregar.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian isi putusan majelis hakim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: Beda Pernyataan soal Jet Pribadi, Tahun Lalu Juragan 99 Sebut Beli untuk Kado Pernikahan
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa subbisnis milik Putra Siregar memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow.
Merek datang PStore Glow ini disebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III, yakni kosmetik.
Majelis hakim menilai bahwa keenam tergugat menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
Selanjutnya, majelis hakim meminta para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp37 miliar secara tunai.
Tak hanya itu, para tergugat juga harus menghentikan produksi MS Glow.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek dagang MS Glow yang telah beredar di wikayah hukum Negara Republik Indonesia."
Baca Juga: Resmi jadi Sponsor MotoGP, Logo MS Glow for Men akan Terpampang di Motor Tim Gresini Racing!
Diketahui, kasus ini telah bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya sejak 22 April 2022 lalu.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.