JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus penggelapan dan pemalsuan surat dengan terdakwa eks manajer Denny Sumargo Ditya Andrista berlanjut.
Denny Sumargo hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022).
Di persidangan, mantan atlet basket itu mengaku bahwa kerugian yang dideritanya mencapai Rp 700 juta akibat penggelapan yang dilakukan Ditya.
Kasus ini mencuat pada akhir 2021 lalu, saat pria yang akrab disapa Densu itu melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Denny Sumargo Sebut Kalah Menang Tak Masalah, Ngaku Rugi Rp700 Juta Kasus Penggelapan
Kasus Denny Sumargo bermula saat pemain "5 CM" tersebut mengaku kehilangan uang sebesar Rp 739 juta yang diduga dibawa kabur oleh mantan manajernya, Ditya.
Pada 29 September 2021, Densu melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penggelapan dan pemalsuan surat.
Denny juga mengklaim Ditya menyalahgunakan nama Densu Management untuk memalsukan surat.
Ditya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Bantah Dugaan Penipuan, Eks Manajer Sebut Denny Sumargo Belum Penuhi Kewajiban Rp1,7 Miliar
Manajer yang telah 10 tahun membersamai Denny Sumargo itu sempat memberikan klarifikasi.
Ditya membantah tuduhan tersebut sekaligus membeberkan bahwa Densu masih memiliki kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp1,7 miliar.
Baca Juga: Disebut Punya Utang Rp1,7 M oleh Eks Manajer, Denny Sumargo: Penghasilan Saya Gak Segede Raffi Ahmad
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ditya, Banggua Togu Tambunan pada Oktober 2021 lalu.
"Kami mencatat sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 Agustus, ada banyak kewajiban Densu (Denny Sumargo) yang belum diselesaikan kepada klien kami. Kalau kami total kemarin itu besarannya Rp 1,7 miliar lebih," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.