Bahkan, pada pemanggilan kedua pun sudah bisa dilakukan penjemputan dan tidak terbatas pada jam-jam tertentu.
“Jam berapapun pemanggilan itu dilakukan, sah. Tidak mengenal waktu,” ujarnya.
Justru, tindakan pihak kepolisian yang rela menunggui rumah Nikita Mirzani hingga 10 jam dinilai Youngky sebagai tindakan yang terlalu lunak.
Pasalnya, menurutnya saksi dan tersangkalah yang seharusnya menunggu di ruang pemeriksaan.
Terkait status Nikita Mirzani, Youngky berpendapat bahwa pemanggilan atau penjemputan tersebut seharusnya sudah langsung dilakukan dalam status sebagai tersangka.
Baca Juga: Merasa Tak Aman, Nikita Mirzani akan Jual Rumah Beserta Isinya Rp15 Miliar
Sebab menurutnya Nikita Mirzani sebagai terlapor sudah mengarah menjadi tersangka dalam kasus pidana.
“Jika penyidik tidak mengikuti Peraturan Kapolri itu, apakah dia melanggar hukum? Tidak. Dasar hukumnya jelas. UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak mengatur terlebih dahulu untuk memanggil tersangka sebagai saksi,” tegas dia.
Pemanggilan calon tersangka sebagai saksi sebetulnya hanyalah bentuk toleransi yang ada dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Sementara hal ini tidak berlaku dalam teori dan doktrin-doktrin hukum pidana sebagaimana juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Sumber : Warta Kota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.