JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina masih terus diproses. Hari ini, Senin (1/11/2021), ia dijadwalkan untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, kasus Rachel Vennya sudah ditetapkan naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Rachel diduga kabur dari Wisma Atlet Pademangan dan tidak menjalani karantina selama waktu yang ditentukan yakni 8 hari.
Baca Juga: Rachel Vennya Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara!
Soal pemanggilan hari ini, Kuasa Hukum Rachel, Indra Raharja memastikan kliennya akan datang.
"InsyaAllah hadir," ujar Indra kepada Tribunnews.com, dikutip Senin (1/10/2021).
Rencananya, Rachel Vennya akan diperiksa soal karantina di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Rachel akan taat dan patuh atas setiap dan seluruh proses hukum ini," katanya.
Baca Juga: Ridho Rhoma 2 Kali Terjerat Narkoba, Begini Tanggapan Rhoma Irama
Sebagai informasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan status Rachel Vennya saat ini masih menjadi saksi.
"Iya, masih saksi," tutur Tubagus.
Namun, polisi menemukan unsur pidana dari gelar perkara kaburnya Rachel Vennya usai pulang dari Amerika Serikat.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.