JAKARTA, KOMPAS.TV- Saat ini, pinjaman online (pinjol) alias fintech P2P lending makin populer karena menawarkan solusi keuangan cepat dan mudah. Namun, banyak juga fintech P2P lending ilegal yang sangat merugikan.
Agar anda tidak terjebak pinjol ilegal, anda bisa mempelajari panduan memilih fintech P2P lending yang aman dan terpercaya.
Mengutip dari laman resmi OJK, sikapiuangmu.ojk.go.id, Kamis (13/2/2025), langkah pertama dan paling penting adalah memastikan pinjol berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kenapa ini penting? Karena hanya fintech yang legal dan diawasi OJK yang wajib mengikuti aturan pelindungan konsumen.
Baca Juga: OJK: Ada 97 Perusahaan Pinjol Legal di Indonesia, Ini Daftarnya
Anda bisa mengecek legalitas pinjol dengan cara berikut:
"Jangan percaya fintech P2P lending yang hanya promosi lewat SMS atau WhatsApp, apalagi kalau mereka tidak ada di daftar OJ," demikian tulis OJK.
1. Cek Penawaran Bunga dan Biaya
Pinjaman daring yang legal selalu memberikan informasi yang transparan soal bunga, biaya administrasi, dan denda keterlambatan.
Kalau ada fintech P2P lending yang menawarkan "Pinjam sekarang, bayar nanti tanpa bunga" atau "Cair cepat tanpa syarat apa pun", maka hal itu patut dicurigai.
Baca Juga: Simak! Ini Jenis UMKM yang Bisa Mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Karena biasanya mereka justru menyisipkan bunga dan biaya yang sangat tinggi tanpa dijelaskan di awal.
2. Legal & Logis
Pastikan semua penawaran masuk akal dan jangan tergiur janji manis tidak jelas.
3. Terapkan Konsep CAMILAN untuk Keamanan Data Pribadi
Saat mengajukan pinjaman online, pasti ada aplikasi yang meminta izin akses ke data di ponsel anda. Untuk pindar legal, hanya boleh meminta akses ke kamera (untuk verifikasi identitas), mikrofon (jika perlu verifikasi suara), dan lokasi (untuk keperluan autentikasi).
Jika ada aplikasi yang minta akses ke kontak, galeri, atau file pribadi, harus diwaspadai. Itu adalah anda-tanda fintech P2P lending ilegal yang bisa menyalahgunakan data anda.
Baca Juga: Kemenag Ingatkan Jemaah dan Petugas Haji Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif
3. Cek Alamat Kantor dan Identitas Resmi
Pinjol yang legal punya alamat kantor yang jelas dan mudah ditemukan. Anda juga bisa cek identitas perusahaan, termasuk nama direksi dan izin operasional.
Kalau tidak ada info lengkap, lebih baik cari fintech P2P lending lain yang terpercaya.
4. Jangan Pinjam Kalau Tidak Sanggup Membayar
Pinjaman online memang solusi praktis, tapi anda tetap harus realistis. Jangan meminjam lebih dari kemampuan bayar.
Sebelum pinjam, pastikan anda punya rencana jelas untuk melunasinya. Ingat, bijak mengelola keuangan itu kunci utamanya.
Baca Juga: Digital Forensik: 15 Aplikasi Pinjol dan 4 Situs Judi Online Muncul dalam Kasus Kematian Sekeluarga
5. Laporkan Fintech P2P Lending Ilegal
Kalau anda menemukan fintech P2P lending yang mencurigakan atau ilegal, jangan ragu untuk melaporkannya ke OJK. Anda bisa kirim laporan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157.
Dengan melaporkan, anda ikut melindungi diri sendiri dan orang lain dari jeratan fintech ilegal.
Selain memilih pinjaman daring yang aman, ada juga strategi meminjam yang sehat dan bijak agar keuangan anda tetap terjaga dengan baik. Yuk, simak tips berikut:
1. Pahami Tujuan Pinjaman
Pastikan pinjaman yang anda ambil memiliki tujuan yang jelas. Hindari pinjaman yang hanya untuk konsumtif.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
2. Bandingkan Produk Fintech P2P Lending
Tidak semua fintech P2P lending menawarkan syarat yang sama. Bandingkan bunga, biaya administrasi, dan ketentuan lainnya sebelum memilih.
3. Perhatikan Tenor Pinjaman
Pilih tenor pinjaman yang sesuai dengan kemampuan membayar. Jangan terjebak dengan cicilan panjang yang bisa membebani keuangan.
4. Manfaatkan Teknologi Fintech
Selain pinjaman, fintech juga menawarkan berbagai produk investasi dan asuransi yang memudahkan anda mengelola keuangan dengan bijak.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : OJK
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.