Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cara Menghitung PPN 12 Persen untuk Barang Mewah yang Berlaku Per 1 Januari 2025

Kompas.tv - 1 Januari 2025, 19:17 WIB
cara-menghitung-ppn-12-persen-untuk-barang-mewah-yang-berlaku-per-1-januari-2025
Foto ilustrasi rumah mewah. Berikut cara menghitung PPN 12 persen untuk barang mewah yang berlaku mulai 1 Januari 2025. (Sumber: Unsplash/Grant Durr)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Rabu 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus untuk barang dan jasa mewah. Aturan ini diatur dalam PMK No 15/2023, yang menggantikan peraturan sebelumnya. 

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk barang kebutuhan sehari-hari seperti beras, daging, sabun, dan layanan streaming.

Hal senada juga diucapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menekankan bahwa barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tetap dikenakan tarif lama dan tidak mengalami kenaikan. 

Baca Juga: Sederet Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

"Artinya yang disampaikan oleh Bapak Presiden, untuk barang dan biasa lain yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 jadi tetap 11 persen," jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024). 

"Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan biasa yang selama ini tetap 11 persen," tegasnya. Dikutip dari channel YouTube KompasTV.

Dengan demikian, barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan pulsa tidak terdampak aturan baru ini.

Barang Mewah yang Terkena PPN 12 Persen

Kategori barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen diatur dalam PMK No 15/2023 dan meliputi:

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:

a. Helikopter

b. pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x