JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemberian mata pelajaran Pendidikan Agama di sekolah-sekolah.
Kemendikdasmen mendukung keputusan MK tentang Kewajiban Pendidiikan Agama di Sekolah tersebut.
Dan menyatakan akan melaksanakan keputusan MK yang dimaksud.
Baca Juga: Kemenag dan Kemendikdasmen Diminta Duduk Bareng Bahas Wacana Sekolah Libur selama Ramadan
"Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah," demikian keterangan Kemendikdasmen yang diterima Kompas Tv, Sabtu (4/1/2025).
Menurut penjelasannya keputusan MK sejalan dengan Undang Undang Dasar atau UUD 1945.
Di mana tujuan pendidikan adalah untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Tak hanya itu, keputusan MK tersebut juga dinilai memperkuat UU Sistem Pendidikan Nasional 20/2003.
"Yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," ujarnya.
Baca Juga: Mendikdasmen: Ujian Nasional Siap Secara Konsep, tapi Belum Dilaksanakan di 2025
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.