Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kenaikan PPN 12 Persen Akan Berlaku Mulai Besok 1 Januari 2025, Apa Saja yang Terdampak?

Kompas.tv - 31 Desember 2024, 11:42 WIB
kenaikan-ppn-12-persen-akan-berlaku-mulai-besok-1-januari-2025-apa-saja-yang-terdampak
Ilustrasi. Kenaikan PPN 12 persen berlaku 1 Januari 2025. (Sumber: Gramedia.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan mulai berlaku besok, Rabu (1/1/2025).

Penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.

Kilas Balik

Melansir laman kemenkeu.go.id, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) pada tanggal 7 Oktober 2021.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo menetapkannya menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021.

Dalam Bab IV Pasal 7 UU HPP terdapat penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen, berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Baca Juga: [FULL] Bank Indonesia Jaga Stabilitas Nilai Tukar rupiah, Optimalkan Strategi 'Bauran' Kebijakan

Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen

  • Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
  • Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
  • Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
  • Beras premium
  • Buah-buahan premium
  • Ikan premium, seperti salmon dan tuna
  • Udang dan crustasea premium, seperti king crab
  • Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan

Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen

Barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen
Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN dalam beberapa peraturan perundang-undangan, berikut rinciannya:

Barang yang tidak kena PPN 12 persen
Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Baca Juga: Blak-blakan! Komisi II DPR Ungkap Modus Kementerian hingga BUMN Klaim Tanah Rakyat

Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, berikut rinciannya:

  • Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai
  • Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
  • Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
  • Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih
  • Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
  • Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
  • Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
  • Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
  • Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan
  • Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah
  • Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading
  • Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk
  • Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Jasa yang tidak kena PPN 12 persen

Kemudian, daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:

  • Jasa keagamaan
  • Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
  • Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain
  • Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

Baca Juga: Prabowo Wanti-Wanti ke Jajaran: Benahi Diri, Sebelum Rakyat Bersihkan Kita

  • Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
  • Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN)
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa pendidikan
  • Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
  • Jasa tenaga kerja.




Sumber : Kompas TV, kemenkeu.go.id, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x