Kompas TV nasional politik

MK Hapus 'Presidential Threshold', Pakar Adi Prayitno: Kado Indah & Tantangan bagi Partai Politik

Kompas.tv - 2 Januari 2025, 17:53 WIB
Penulis : Jocelyn Valencia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Politik Adi Prayitno mengatakan bahwa keputusan MK dalam menghapus ambang batas 20% syarat pencalonan presiden perlu diberikan apresiasi. 

Ia menyebut bahwa ke depannya keputusan ini akan menjadi awal baru bagi parpol bisa mencalonkan jagoannya dalam pemilihan presiden.

Adi menyebut ke depannya akan ada banyak generasi muda yang juga dapat bersaing untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin negara Indonesia. 

Sebagai informasi, Kamis (2/1/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan putusan ini, semua partai politik peserta pemilu kini memiliki hak yang sama untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

#parpol #mk #ambangbatas #presiden

Baca Juga: [FULL] Keterangan Polisi atas Tewasnya Pemilik Mobil Rental Usai Ditembak di Tol Tangerang-Merak




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x