Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kenaikan PPN 12 Persen Akan Berlaku Mulai Besok 1 Januari 2025, Apa Saja yang Terdampak?

Kompas.tv - 31 Desember 2024, 11:42 WIB
kenaikan-ppn-12-persen-akan-berlaku-mulai-besok-1-januari-2025-apa-saja-yang-terdampak
Ilustrasi. Kenaikan PPN 12 persen berlaku 1 Januari 2025. (Sumber: Gramedia.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

Pemerintah Beri Insentif

Terkait hal ini, pemerintah akan memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Bantuan yang diberikan yakni bantuan pangan, diskon listrik 50%, dan lainnya, serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

Memicu Kontra Kenaikan PPN 12 Persen

Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini memicu penolakan dari berbagai kalangan.

Petisi tolak kenaikan PPN 12 persen yang dibuat oleh akun Bareng Warga di situs change.org, sudah ditandatangani lebih dari 200.000 orang.

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia juga menggelar aksi demo persen di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda atau membatalkan kebijakan PPN 12 persen.

Selain mahasiswa, sejumlah tokoh nasional juga menyuarakan penolakan, termasuk pegiat anti-korupsi, Erry Riyana Hardjapamekas.

Ia menyatakan bahwa pemerintah masih bisa menunda kenaikan PPN melalui Perppu atau aturan sejenis.

Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda menyebut dampak kenaikan tarif PPN per 2025 justru akan membuat pertumbuhan konsumsi rumah tangga menjadi negatif.

"Ketika tarif PPN di angka 10 persen, pertumbuhan konsumsi rumah tangga berada di angka 5 persen-an. Setelah tarif meningkat menjadi 11 persen terjadi perlambatan dari 4,9 persen (2022) menjadi 4,8 persen (2023). Diprediksi tahun 2024 semakin melambat,” kata Huda, Senin (16/12/2024).

Secara penerimaan negara, Huda melanjutkan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen juga tidak akan memberikan kontribusi yang signifikan.

Namun, dampak psikologisnya terhadap daya beli masyarakat dan dunia usaha justru berpotensi lebih besar.

Data pertumbuhan pengeluaran konsumen untuk Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) hanya naik 1,1 persen. Hal ini menunjukkan daya beli masyarakat masih lemah.

Huda menyampaikan, kenaikan tarif PPN 12 persen hanya akan memperburuk situasi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak sepadan dengan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025.




Sumber : Kompas TV, kemenkeu.go.id, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x