Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kemenkeu Sebut PPN Transaksi QRIS Ditanggung Penjual, Sudah Diatur Sejak 2022

Kompas.tv - 23 Desember 2024, 09:51 WIB
kemenkeu-sebut-ppn-transaksi-qris-ditanggung-penjual-sudah-diatur-sejak-2022
Kementerian Keuangan buka suara soal informasi yang beredar, terkait dampak kenaikan PPN 12 persen terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QRIS. (Sumber: Bank BRI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Keuangan buka suara soal informasi yang beredar, terkait dampak kenaikan PPN 12 persen terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QRIS.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk pembeli. 

Ia menjelaskan, QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, dengan memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi.

Baca Juga: Airlangga Tegaskan Pembayaran via QRIS Tidak Kena PPN

"PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," kata Febrio dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Minggu (22/12/2024). 

Ia menegaskan, dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan, jasa pembayaran seperti menggunakan QRIS atau tarif tol tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

“Jadi saya harus tegaskan, transaksi QRIS saya tegaskan tidak ada PPN,” kata Menko Airlangga dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.tv, Minggu (22/12/2024). 

Baca Juga: Balik Badan soal Kenaikan PPN 12 Persen, PKB Sebut Sikap PDIP Mencla-Mencle

Sedangkan pembayaran tarif tol adalah bagian dari biaya transportasi yang bebas PPN. 

"Transportasi publik tidak dikenakan PPN dan bahan pokok penting PPN-nya ditanggung pemerintah," ujarnya. 

Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen jadi 12 persen di 2025. Ada sejumlah bahan pokok yang berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat yang PPN nya ditanggung pemerintah (DTP). Yaitu minyak goreng merek MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. 

Ketiga komoditas itu PPN nya tetap 11 persen di 2025, karena yang 1 persennya ditanggung pemerintah. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut PPN 12 Persen Tidak Berdampak Signifikan ke Harga Barang, tapi...

Sementara untuk bahan pokok lainnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp265,5 triliun rupiah untuk menanggung biaya PPN yang seharusnya dikenakan pada barang pokok kebutuhan masyarakat.

Seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi, rumah sederhana, air minum, dan berbagai barang dan jasa lainnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari Selama Pekan Nataru 2024, Rabu hingga Kamis Libur

“Barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung pemerintah. Jadi waktu (PPN) 10 persen menjadi 11 dan 11 menjadi 12 (persen), barang-barang ini bahkan tidak membayar pajak atau PPN-nya dibebaskan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024).

Sri Mulyani menegaskan, seharusnya barang dan jasa tersebut juga dikenakan PPN seperti yang lainnya. Namun pemerintah DPR sepakat untuk membebaskannya, karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat.


 




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x