Sedangkan pembayaran tarif tol adalah bagian dari biaya transportasi yang bebas PPN.
"Transportasi publik tidak dikenakan PPN dan bahan pokok penting PPN-nya ditanggung pemerintah," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen jadi 12 persen di 2025. Ada sejumlah bahan pokok yang berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat yang PPN nya ditanggung pemerintah (DTP). Yaitu minyak goreng merek MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.
Ketiga komoditas itu PPN nya tetap 11 persen di 2025, karena yang 1 persennya ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut PPN 12 Persen Tidak Berdampak Signifikan ke Harga Barang, tapi...
Sementara untuk bahan pokok lainnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp265,5 triliun rupiah untuk menanggung biaya PPN yang seharusnya dikenakan pada barang pokok kebutuhan masyarakat.
Seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi, rumah sederhana, air minum, dan berbagai barang dan jasa lainnya.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari Selama Pekan Nataru 2024, Rabu hingga Kamis Libur
“Barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung pemerintah. Jadi waktu (PPN) 10 persen menjadi 11 dan 11 menjadi 12 (persen), barang-barang ini bahkan tidak membayar pajak atau PPN-nya dibebaskan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024).
Sri Mulyani menegaskan, seharusnya barang dan jasa tersebut juga dikenakan PPN seperti yang lainnya. Namun pemerintah DPR sepakat untuk membebaskannya, karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.