Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Resmi! MA Tolak Permohonan Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah

Kompas.tv - 20 Desember 2024, 09:44 WIB
resmi-ma-tolak-permohonan-kasasi-sritex-status-pailit-inkrah
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian atau homologasi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang melalui Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024. (Sumber: KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

Merespons hal ini, untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, sebelumnya pemerintah mengambil sejumlah langkah terhadap PT Sritex. 

Selasa (29/10), presiden menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri, termasuk Menko Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Keuangan. 

"Pak Presiden minta memang tidak akan PHK dan kita tidak akan biarkan itu," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierly pada Selasa (29/10). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada kesempatan yang sama, juga menginstruksikan agar operasional Sritex tetap berjalan dengan izin dari Dirjen Bea Cukai untuk aktivitas ekspor dan impor. 

"Bea Cukai sudah menyetujui bahwa impor ekspornya bisa terus berjalan," kata Airlangga. 

Baca Juga: Haru dan Penuh Air Mata, 10 Ribu Karyawan Gelar Doa Bersama untuk Sritex

Pihak PT Sritex pada November lalu juga menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. 

"Saat ini Sritex tidak melakukan PHK, satu orang pun. Sritex tidak melakukan PHK dalam status kepailitan ini," ujar Presiden Komisaris Sritex Iwan Kurniawan Lukminto saat konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (13/11/2024) via Kompas.com.

Meskipun telah menjanjikan tidak adanya PHK, PT Sritex telah meliburkan 2.500 orang karyawan dan tetap digaji. 

"Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku," kata Iwan.

Namun, tidak ada informasi lebih lanjut apakah gaji yang dibayarkan penuh atau tidak. 


 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x