Kompas TV entertainment film

Kilas Kasus Norma Risma, Jebloskan Suami dan Ibu ke Penjara hingga Dibuat Film

Kompas.tv - 21 Desember 2024, 05:15 WIB
kilas-kasus-norma-risma-jebloskan-suami-dan-ibu-ke-penjara-hingga-dibuat-film

Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis 9 dan 8 bulan penjara terhadap Rozy Zay Hakiki dan Rihana, mantan suami dan ibu kandung Norma Risma. (Sumber: Kompas.com )

Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Wulan Guritno menjadi Trending Topik di X, Kamis (19/12/2024) usai foto dirinya memerankan Rihanah, ibunda Norma Risma menjadi sorotan.

Ya, kasus perselingkuhan Ibunda Risma, dan suaminya yang viral memang diangkat menjadi film layar lebar oleh rumah produksi Dee Company.

Berikut kilas balik kasus Norma Risma hingga diangkat menjadi film.

Norma Risma mengaku berat hati karena mantan suami dan ibu kandungnya divonis bersalah dengan dakwaan perzinahan. 

"Kalau berat ya berat namanya ibu," kata Norma menanggapi vonis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (21/5/2024).

Meski berat, Norma mengaku lega setelah proses hukum yang panjang selesai.

Baca Juga: Marvel Umumkan Black Panther 3, Peran Denzel Washington Jadi Sorotan

Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis 9 dan 8 bulan penjara terhadap Rozy Zay Hakiki dan Rihana, mantan suami dan ibu kandung Norma Risma.

Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

"Putusannya sembilan bulan untuk terdakwa Rozy dan delapan bulan untuk Rihana. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edward.

Pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengaku puas dengan vonis yang diberikan hakim terhadap kedua terdakwa.

"Sangat puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Kami sangat mengapresiasi kinerja hakim dan JPU, Bu Ria. Akhirnya, Mbak Norma mendapatkan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x