JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian atau homologasi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang melalui Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.
Dengan adanya putusan itu, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan tetap pailit dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Amar putusan: tolak" tertulis di situs resmi MA.
Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Pastikan Tidak Ada PHK di Sritex
Sebelumnya, perusahaan tekstil raksasa ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang karena gagal membayar utang dan memenuhi kewajiban pembayaran.
Keputusan pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada (21/10/2024) setelah mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur yang menuntut pembatalan perjanjian damai atau homologasi.
Homologasi merupakan rencana perdamaian yang disetujui antara perusahaan dan kreditor dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Pengadilan Niaga.
Baca Juga: [FULL] Bos Sritex Temui Wamenaker Ebenezer, Ungkap Perintah Prabowo hingga Isu PHK Massal
Adapun laporan keuangan Sritex pada Triwulan II tahun 2024 menunjukkan perusahaan mengalami rugi komprehensif sebesar Rp421,4 miliar dan memiliki utang pada 28 bank.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.