JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian atau homologasi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang melalui Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.
Dengan adanya putusan itu, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan tetap pailit dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Amar putusan: tolak" tertulis di situs resmi MA.
Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Pastikan Tidak Ada PHK di Sritex
Sebelumnya, perusahaan tekstil raksasa ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang karena gagal membayar utang dan memenuhi kewajiban pembayaran.
Keputusan pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada (21/10/2024) setelah mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur yang menuntut pembatalan perjanjian damai atau homologasi.
Homologasi merupakan rencana perdamaian yang disetujui antara perusahaan dan kreditor dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Pengadilan Niaga.
Baca Juga: [FULL] Bos Sritex Temui Wamenaker Ebenezer, Ungkap Perintah Prabowo hingga Isu PHK Massal
Adapun laporan keuangan Sritex pada Triwulan II tahun 2024 menunjukkan perusahaan mengalami rugi komprehensif sebesar Rp421,4 miliar dan memiliki utang pada 28 bank.
Merespons hal ini, untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, sebelumnya pemerintah mengambil sejumlah langkah terhadap PT Sritex.
Selasa (29/10), presiden menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri, termasuk Menko Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Keuangan.
"Pak Presiden minta memang tidak akan PHK dan kita tidak akan biarkan itu," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierly pada Selasa (29/10).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada kesempatan yang sama, juga menginstruksikan agar operasional Sritex tetap berjalan dengan izin dari Dirjen Bea Cukai untuk aktivitas ekspor dan impor.
"Bea Cukai sudah menyetujui bahwa impor ekspornya bisa terus berjalan," kata Airlangga.
Baca Juga: Haru dan Penuh Air Mata, 10 Ribu Karyawan Gelar Doa Bersama untuk Sritex
Pihak PT Sritex pada November lalu juga menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
"Saat ini Sritex tidak melakukan PHK, satu orang pun. Sritex tidak melakukan PHK dalam status kepailitan ini," ujar Presiden Komisaris Sritex Iwan Kurniawan Lukminto saat konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (13/11/2024) via Kompas.com.
Meskipun telah menjanjikan tidak adanya PHK, PT Sritex telah meliburkan 2.500 orang karyawan dan tetap digaji.
"Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku," kata Iwan.
Namun, tidak ada informasi lebih lanjut apakah gaji yang dibayarkan penuh atau tidak.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.