Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, di antaranya:
1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram
2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram
3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram
4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram
5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram
6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram
7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram
8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram
1. Rokok elektrik padat
2. Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang)
3. Rokok elektrik cair sistem tertutup
1. Tembakau molasses
2. Tembakau hirup
3. Tembakau kunyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.