JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU Jakarta mengatakan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilaksanakan paling lama 3 hari setelah penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Komisioner KPU Jakarta, Doddy Wijaya, menyebut penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK kemungkinan akan dilakukan pada 3 Januari 2025. Jadwal penyerahan BRPK ini didapat dalam rapat koordinasi persiapan hasil pemilu dengan panitera Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan peraturan MK, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan paling lama 3 hari setelahnya.
Namun, Doddy menegaskan, kepastian jadwal penyerahan BRPK harus tetap menunggu keputusan MK.
Sementara itu, Pramono Anung akan segera membentuk tim transisi yang akan membantunya menjalankan pemerintahan dalam 100 hari kerjanya.
Pram berharap terbentuknya tim transisi dapat membantunya dalam memenuhi janji-janji politiknya semasa kampanye.
Pram juga menyatakan akan mengakomodasi program paslon 01 dan 02 jika memang dibutuhkan warga Jakarta. Menurut rencana, tim transisi akan diisi oleh orang-orang yang membantunya semasa kampanye.
#pramonoanung #kpu #jakarta #mk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.