JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa, 17 Desember 2024.
Peserta PPPK 2024 yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti pelaksanaan SKTT sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.
SKTT PPPK Kemenag berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT).
Tata Tertib SKTT PPPK Kemenag 2024:
1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Tes PPPK 2024 Tahap I? Simak Jadwal dan Cara Ceknya
2. Peserta wajib membawa:
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan :
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
5. Peserta wajib membawa laptop, menyiapkan paket data internet dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman https://pdm-nonasn.kemenag.go.id);
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.