Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tarif 11 Persen Tetap Berlaku untuk Masyarakat

Kompas.tv - 6 Desember 2024, 08:14 WIB
ppn-12-persen-hanya-untuk-barang-mewah-tarif-11-persen-tetap-berlaku-untuk-masyarakat
Ilustrasi. Kenaikan PPN menjadi 12 persen di 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). (Sumber: KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK/APRILIYANDI TAMI)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejelasan mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akhirnya terungkap setelah pertemuan antara petinggi DPR dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Kenaikan tarif tersebut hanya akan diberlakukan untuk pembelian barang mewah.

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengungkapkan bahwa penerapan PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif, baik untuk barang mewah produksi dalam negeri maupun impor.

Sementara itu, masyarakat umum akan tetap dikenakan tarif PPN 11 persen seperti yang berlaku saat ini.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai amanat undang-undang.

Misbakhun menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan perbankan tidak akan terdampak. Pelayanan umum dan jasa pemerintahan juga tetap bebas PPN.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Dasco Bilang Presiden Prabowo Minta Menkeu Sri Mulyani Kaji PPN 12 Persen

"PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," ujar Misbakhun dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (5/12/2024).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa akan ada banyak pengecualian dalam penerapan PPN ini.

"PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan. Yang dapat saya sampaikan adalah tidak semua barang kena PPN, apakah itu PPN 11 persen, beberapa barang dikecualikan, utamanya bahan pokok dan penting itu sebagian besar bebas fasilitas tanpa PPN," ujarnya.

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan daftar lengkap barang-barang yang akan dikecualikan dari pengenaan PPN.

Baca Juga: Usai Bertemu Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Dikenakan untuk Barang Mewah | SERIAL PPN 12%

Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen dan PPN 11 Persen

PPN 12%

  • Barang mewah (baik produksi dalam negeri maupun impor)
  • Daftar lengkapnya masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah

PPN 11% (tarif umum)

  • Barang-barang untuk masyarakat umum (non-mewah)

Dikecualikan dari PPN (0%)

  • Kebutuhan pokok
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesehatan
  • Jasa perbankan
  • Pelayanan umum
  • Jasa pemerintahan
  • Bahan-bahan pokok dan penting

Perlu dicatat bahwa daftar lengkap barang-barang yang akan dikenakan PPN 12% dan yang dikecualikan masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah.

Airlangga menjelaskan bahwa paket kebijakan ekonomi terkait hal ini sedang dimatangkan dan ditargetkan rampung dalam waktu seminggu ke depan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x