JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Pertamax dari Rp12.950 menjadi Rp13.750 per liter pada 10 Agustus 2024.
Kenaikan harga Pertamax ini dilakukan setelah harga Pertamax Turbo, Pertamina Green 95, Pertamina Dex, dan Dexlite naik pada 2 Agustus 2024.
Harga Pertamax Rp13.700 per liter berlaku di Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT.
Di Sumatera Utara, Sumsel, Bangka Belitung, wilayah Kalimantan, Sulawesi, Papua, Pertamax dijual Rp14 ribu per liter. Sementara di Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, harga Pertamax dipatok Rp14.300 per liter.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax, Tetap Paling Terjangkau
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan, harga Pertamax naik karena Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Oil Price (ICP) dan nilai tukar Rupiah terhadap dollar AS.
Namun, ia menyebut harga Pertamax masih paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia. Sebagai informasi, Shell Super dari Shell yang merupakan BBM RON 92 dibanderol dengan harga Rp14.520 untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Sementara harga BBM RON 92 lainnya, seperti BP 92, mencapai Rp 13.850 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Jawa Timur.
Heppy menerangkan, ketika Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi, pihaknya selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi.
Karena alasan itulah harga BBM non-subsidi tidak mengalami perubahan sejak Maret meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama 2024.
“Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama,” jelas Heppy, Sabtu (10/8) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pertamax Naik! Berikut Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, BP AKR, dan Vivo
Ia menambahkan, penetapan harga BBM sudah sesuai dengan regulasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM non-subsidi dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga JBU.
“Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” kata Heppy.
Harga BBM Subsidi:
Harga BBM Non Subsidi:
Masyarakat dapat melihat harga terbaru BBM Pertamina secara lengkap melalui laman https://mypertamina.id/fuels-harga.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.