Kompas TV ekonomi perbankan

Ada Kasus Pembobolan Rekening Rp1,3 Miliar, Bank Jago Tegaskan Dana Nasabah Tetap Aman

Kompas.tv - 10 Juli 2024, 20:50 WIB
ada-kasus-pembobolan-rekening-rp1-3-miliar-bank-jago-tegaskan-dana-nasabah-tetap-aman
Bank Jago menyatakan dana nasabah yang tersimpan di rekening bank tersebut dalam keadaan aman. Hal ini terkait kasus pembobolan ratusan rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir, oleh salah satu pegawai mereka. (Sumber: KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

"Bahwa pelapor Rio Franstedi selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, sepertindikutip dari Antara, Rabu (10/7).

Ade Safri menjelaskan tersangka berinisial IA (33) telah membuka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening.

"Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor. Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan lebih dari Rp1,3 miliar (Rp1.397.280.711)," ungkapnya. 

Baca Juga: Bank BCA Buka Lowongan Kerja 2024, IPK 2.75 Punya Kesempatan

Ia menjelaskan, tersangka IA dapat membuka akun yang telah terblokir tersebut karena yang bersangkutan bekerja di bank tersebut. 

Pembukaan blokir dilakukan dengan cara memerintahkan pusat komando agen (agent command center) untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut. 

Hal itu bisa dilakukan karena merupakan kewenangan tersangka sebagai spesialis pusat kontak (contact center specialist) Bank Jago.  

Kemudian berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/7349/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 7 Desember 2023, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka di kediamannya di Tangerang Selatan.

Baca Juga: Penipuan Pinjol Berkedok Lowongan Kerja di Jakarta Timur, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

"Pada tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 00.50 WIB, penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan membawa tersangka ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan," tuturnya. 

Barang bukti yang telah disita yaitu dua buah ponsel dan log akses pembukaan blokir 112 rekening oleh tersangka IA.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.




Sumber : Kompas.tv, Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x