JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Jago menyatakan dana nasabah yang tersimpan di rekening bank tersebut dalam keadaan aman. Hal ini terkait kasus pembobolan ratusan rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir, oleh salah satu pegawai mereka.
Dari 112 rekening, pelaku menguras uang lebih dari Rp1,3 miliar. Corporate Communication Bank Jago, Marchelo mengatakan, pihaknya memprioritaskan keamanan dana dan data nasabah.
"Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana," kata Marchelo dalam keterangannya kepada Kompas.tv, Rabu (10/7/2024).
Ia menyampaikan, Bank Jago menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.
Baca Juga: Luhut Bilang Pembelian BBM Subsidi Dibatasi Mulai 17 Agustus 2024, Begini Respon Pertamina
Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Bank Jago mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi.
Langkah tegas ini, lanjut Marchelo, merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud.
"Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan," ujarnya.
Baca Juga: 132 Warga Diduga Jadi Korban Penipuan Kredit Bank Fiktif
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan ilegal akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago. Ia menyebut tersangka berupaya membuka akun yang sudah diblokir.
"Bahwa pelapor Rio Franstedi selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, sepertindikutip dari Antara, Rabu (10/7).
Ade Safri menjelaskan tersangka berinisial IA (33) telah membuka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening.
"Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor. Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan lebih dari Rp1,3 miliar (Rp1.397.280.711)," ungkapnya.
Baca Juga: Bank BCA Buka Lowongan Kerja 2024, IPK 2.75 Punya Kesempatan
Ia menjelaskan, tersangka IA dapat membuka akun yang telah terblokir tersebut karena yang bersangkutan bekerja di bank tersebut.
Pembukaan blokir dilakukan dengan cara memerintahkan pusat komando agen (agent command center) untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut.
Hal itu bisa dilakukan karena merupakan kewenangan tersangka sebagai spesialis pusat kontak (contact center specialist) Bank Jago.
Kemudian berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/7349/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 7 Desember 2023, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka di kediamannya di Tangerang Selatan.
Baca Juga: Penipuan Pinjol Berkedok Lowongan Kerja di Jakarta Timur, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
"Pada tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 00.50 WIB, penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan membawa tersangka ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan," tuturnya.
Barang bukti yang telah disita yaitu dua buah ponsel dan log akses pembukaan blokir 112 rekening oleh tersangka IA.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.
Sumber : Kompas.tv, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.