JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina mengingatkan, seluruh calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2024-2029 agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut dia, menurunnya kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah itu disebabkan ulah pimpinannya yang kerap melanggar etik dan pidana dalam mengemban amanah jabatan tersebut.
"Pimpinan KPK saat ini belum mampu memberikan teladan dan contoh yang baik kepada seluruh personel dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi," kata Endang di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: [FULL] DPR Tetapkan 5 Pimpinan KPK, Bagaimana Integritas & Kredibilitasnya? Ini Kata Ahli-Komisi DPR
Endang juga menyoroti kinerja KPK kerap kalah dalam sidang praperadilan usai menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam perkara korupsi.
Politikus PAN itu meminta pimpinan KPK yang baru nanti harus mengevaluasi peristiwa tersebut.
Karena itu menciptakan persepsi di masyarakat kalau KPK tak profesional ketika menangani sebuah kasus.
"Saat menetapkan tersangka, KPK harus memiliki landasan hukum yang kokoh agar tidak salah langkah. Ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak memperlemah institusi," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila insan KPK, terutama para pimpinannya memiliki integritas yang baik, kepercayaan publik tidak akan tergerus.
Namun, kenyataannya justru sebaliknya, di mana mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
"Kondisi ini membuat masyarakat semakin ragu terhadap kemampuan KPK dalam memberantas korupsi. Banyak kasus yang stagnan dan tidak kunjung diselesaikan," kata Endang.
Ia juga meminta capim KPK untuk memiliki program kerja yang jelas dan berfokus pada penguatan lembaga KPK, serta menjaga independensi lembaga tersebut.
"Saya ingatkan, jangan sampai KPK dijadikan alat oleh pihak tertentu. KPK harus tetap independen dan berdiri sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengumumkan calon pimpinan (Capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2024-2029 pada Kamis (21/11/2024).
Keputusan itu diambil setelah Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan capim KPK dan calon Dewas KPK sejak Senin (18/11/2024) hingga hari ini.
Setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai dilakukan pemilihan Capim KPK dan Calon Dewas KPK dengan cara pengambilan suara dari setiap anggota Komisi III DPR.
Dari 48 anggota Komisi III DPR yang hadir, memilih lima nama untuk menjadi capim KPK.
Baca Juga: Ini Jejak Karir Ketua KPK Setyo Budiyanto Periode 2024-2029
Mereka adalah Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono dan Ibnu Basuki Widodo.
Pemungutan suara juga memilih Ketua KPK. Para wakil rakyat memilih Setyo Budiyanto sebagai calon Ketua KPK periode 2024-2029.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.