JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Investasi yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menerangkan, proses pembuatan PP 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah lewat kajian akademis.
Kata dia, pembuatan PP juga sudah melewati diskusi mendalam antara Kementerian lembaga dan juga di bahas di rapat terbatas dengan para menteri, yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Termasuk ditandatangani oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga mendapat persetujuan Jaksa Agung.
“Ratas itu kan pengambilan keputusan yang punya dasar hukum, itu adalah exit atau jalan keluar persoalan. Dan PP sudah diparaf oleh seluruh Kementerian teknis termasuk ESDM yang juga sudah diverifikasi landasan-landasannya oleh Kemenkumham dan approve Jaksa Agung. Jadi ini bukan main-main,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Jumat (7/6/2024).
Dalam konferensi pers, Bahlil juga memaparkan alasan mengapa pemerintah akhirnya memberikan ormas keagamaan kesempatan untuk mengelola tambang. Menurut Bahlil, ormas keagamaan banyak terlibat dalam perang kemerdekaan serta berkontribusi besar dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Bahlil soal Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan: Jangan Hanya Dikuasai Investor Besar
Misalnya saat terjadi Agresi Militer pada 1948, ulama dari ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa jihad kepada masyarakat untuk mempertahankan kemerdekaan.
“Dalam proses bernegara banyak masalah yang terjadi. Seperti konflik antar agama di Ambon yang menyelesaikan itu tokoh agama, kemudian konflik Poso, bencana di Aceh, peran serta ormas keagamaan sangat besar. Mereka kadang lebih duluan dari pemerintah,” tutur mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.
Oleh karenanya, Bahlil menyebut Presiden Jokowi ingin melakukan redistribusi Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar jangan hanya dikuasai oleh pengusaha besar.
Pemerintah pun kemudian mencari jalan bagaimana agar masyarakat tak sekadar menjadi objek tapi juga menjadi subjek pengelolaan SDA di daerah. Yaitu dengan menerbitkan PP 25 Tahun 2024 tadi.
Baca Juga: Nilai Izin Kelola Tambang sebagai Peluang, Gus Yahya: Wong Butuh, Bagaimana Lagi
PP tersebut mengakomodir tentang prioritas pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan yang mempunyai badan usaha.
“Mohon maaf ya, emangnya pada saat negara belum merdeka, saat negara kena bencana, emang investor emang pengusaha yang ngurus rakyat kita? Orang meninggal itu duluan ormas keagamaan ini yang menyolatkan atau mengibadatkan,” ujar Bahlil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.