JAKARTA, KOMPAS.TV - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia keberatan dengan aturan iuran 0,5 persen yang dibebankan pemberi kerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Chandra Wahjudi menjelaskan, saat ini beban pembiayaan yang ditanggung para pemberi kerja sudah terlalu besar.
Semisal, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan lain-lain yang bisa mencapai 18 hingga 19 persen dari penghasilan pekerja.
Dengan adanya aturan 0,5 persen untuk kewajiban Tapera, biaya pemberi kerja akan bertambah.
Menurutnya, iuran tambahan Tapera berpotensi mengancam produktivitas usaha.
"Jika ditambakan iuran Tapera yang mana take home pay pekerja akan berkurang 2,5 persen dan bagi pengusaha ektra biaya 0,5 persen dari penghasilan pekerja. Ini berpotensi menurunkan produktivitas kegiatan usaha," ujarnya, Selasa (28/5/2024) dikutip dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Apa Itu Tapera dan Tujuannya? Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan
Chandra berpendapat, sebaiknya pemerintah fokus dalam mengoptimalkan program-program yang sudah ada, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek yang sudah menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Pekerja
Selain itu, Chandra menilai, optimalisasi juga diperlukan dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.
Ia berharap agar pemerintah mau mengkaji ulang kebijakan ini.
"Kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan kembali pemberlakuan Tapera," ujarnya.
Adapun ketentuan potongan 3 persen, 2,5 dan 0,5 persen tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).
Baca Juga: Gaji Pekerja Bakal Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung
Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Tapera menjelaskan, besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat (2) mengatur tentang besaran yakni 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat (3).
Untuk peserta Tapera diatur dalam Pasal 5 PP Tapera, yakni setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Kemudian di Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Baca Juga: Mau Jadi Kota Global, Kadin DKI Nilai Gubernur Jakarta Mendatang Idealnya Ekonom atau Pengusaha
PP Tapera ini sudah ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera itu bakal dilakukan mulai tahun 2027.
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.