"Kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan kembali pemberlakuan Tapera," ujarnya.
Adapun ketentuan potongan 3 persen, 2,5 dan 0,5 persen tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).
Baca Juga: Gaji Pekerja Bakal Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung
Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Tapera menjelaskan, besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat (2) mengatur tentang besaran yakni 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat (3).
Untuk peserta Tapera diatur dalam Pasal 5 PP Tapera, yakni setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Kemudian di Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Baca Juga: Mau Jadi Kota Global, Kadin DKI Nilai Gubernur Jakarta Mendatang Idealnya Ekonom atau Pengusaha
PP Tapera ini sudah ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera itu bakal dilakukan mulai tahun 2027.
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.