Kompas TV nasional hukum

Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online Selama 5-20 November, 734 Orang Jadi Tersangka, Sita Rp77 Miliar

Kompas.tv - 21 November 2024, 18:26 WIB
polri-ungkap-619-kasus-judi-online-selama-5-20-november-734-orang-jadi-tersangka-sita-rp77-miliar
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (dua kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/11/2024). Polri mengungkap  619 kasus judi online selama 5 hingga 20 November 2024.(Sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri mengungkap  619 kasus judi online selama 5 hingga 20 November 2024.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menyebut dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 734 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang," kata Wahyu dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024).

Menurut penjelasannya, 734 tersangka tersebut terdiri dari operator, admin, pengepul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga yang mencari orang untuk dibuatkan rekening bank dan sebagainya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dari ratusan kasus tersebut, total barang bukti uang yang berhasil disita sebanyak Rp77 miliar.

"Jumlah uang yang disita, setelah terbentuknya desk ini adalah sebesar Rp77.653.433.548," jelasnya.

Selain uang, pihaknya juga turut mengamankan ratusan perangkat elektronik hingga senjata api.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Polisi Harus Buru Pejabat yang Terlibat Judi Online

"Kemudian ada 858 unit handphone; 111 unit laptop, PC, maupun tablet; 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam unit kendaraan, dua unut bangunan, dan ada dua pucuk senjata api," tegasnya.

Menurut penjelasannya, dari total kasus judi online tersebut, terdapat beberapa kasus yang melibatkan warga negara asing atau WNA, serta terdapat server yang berada di luar negeri," jelasnya.

"Terkait dengan upaya-upaya lain yang akan dilakukan, kita akan melaksanakan asset tracing terhadap penggunaan atau pemanfaat uang yang diperoleh dari judi online ini, maupun kedua dengan melaksanakan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut perputaran uang dari judi online mencapai Rp900 triliun.

Sementara untuk pemainnya di Indonesia sebanyak 8,8 juta orang.

“Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia yang mayoritas para pemainnya adalah kelas menengah ke bawah, 97 ribu anggota TNI/Polri, dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online," ucapnya.

Baca Juga: Menkomdigi soal Judi Online: 380 Ribu Situs Telah Diblokir, Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x