JAKARTA, KOMPAS.TV - Memasuki akhir bulan Januari 2024, para wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023.
Pelaporan SPT Tahunan di tahun 2024 ini bisa dilakukan hingga paling lambar bulan Maret 2024.
Guna memudahkan pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka layanan pelaporan secara online melalui website https://djponline.pajak.go.id/.
Namun sebelum bisa melaporkan SPT secara online, wajib pajak harus mempunyai electronic filing identification number (EFIN).
EFIN merupakan 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia.
EFIN ini berfungsi sebagai identitas wajib pajak ketika melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk kegiatan kewajiban perpajakan.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN bisa mengajukan permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.
Selain itu, permohonan pembuatan EFIN juga bisa diajukan secara online. Berikut caranya:
Baca Juga: 3 Cara Cek NPWP Online di ereg.pajak.go.id, Bisa Lewat HP
1. Mengirimkan e-mail ke alamat kantor pajak "[email protected]" (tanpa tanda kutip). Alamat email kantor pajak lebih lengkapnya bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja/.
2. Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
4. Apabila sudah lengkap, bisa langsung dikirim. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.
Jika sudah memiliki EFIN, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online.
Selengkapnya, berikut cara lapor SPT 2024 secara online melalui e-Filling.
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/
Baca Juga: Polemik Pajak Hiburan Tertentu, Ada Miskomunikasi antara Pengusaha dan Pemerintah?
2. Kemudian login menggunakan nomor KTP/NPWP yang terdaftar dan masukkan password serta kode keamanan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan yaitu 1770 dan 1770 S. Sistem otomatis akan mengarahkan formulir online yang cucuk.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT lalu klik selanjutnya.
6. Isi formulir online tersebut terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status pada SPT yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika sudah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar yang dipilih wajib pajak.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon dan klik tombol kirim SPT.
10. Apabila sudah selesai, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan.
Baca Juga: Jumlah Pelapor SPT Tahunan Meningkat, Kementerian Keuangan akan Memperkuat Sistem Pengawasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.