5. Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.
6. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.
2. Log in menggunakan akun pendaftaran CPNS atau PPPK Anda.
3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.
4. Pelamar dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
5. Alasan sanggah yang diajukan harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2023 Guru, Teknis, Nakes Hari Ini di sscasn.bkn.go.id
1. Contoh kasus:
Peserta dinyatakan tidak lulus administrasi karena anggal lahir di KTP terbaca angka yang membuat pelamar melampaui batas usia yang disyaratkan, misalnya angka 6 terbaca 8 karena dokumen tidak terlalu jelas.
Hal ini bisa membuat instansi tidak akan meloloskan pelamar tersebut dan memberikan alasan bahwa pelamar melampaui batas usia.
Contoh kalimat ajukan sanggah: "Mohon dicek kembali, berdasarkan dokumen yang saya unggah, saya masuk dalam kriteria usia yang dipersyaratkan."
Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023, Ini Link, Cara Cek dan Cetak Kartu Pendaftaran
2. Contoh kasus:
Peserta dinyatakan TMS dan tidak lulus seleksi administrasi CPNS atau PPPK 2023 karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan instansi.
Contoh kalimat sanggah: Kualifikasi pendidikan saya (isi dengan pendidikan terakhir) sudah sesuai dengan persyaratan, mohon dicek kembali"
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.