"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce," ujarnya.
Izin yang didapat TikTok Shop adalah Surat Izin Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP 3A PMSE).
Baca Juga: Tiktok Shop Diberi Seminggu untuk Transisi, Mendag Zulhas: Kalau Tidak, Dicabut Izinnya
Namun, Budi tetap akan memantau TikTok Shop untuk memastikan mereka benar-benar tidak menerapkan predatory pricing.
"Buktiin aja kalau dia terus-terusan jual murah, wah berarti melakukan predatory pricing dong, kalau cuma seminggu, kadang-kadang ada kan garage sale jual obral tapi kan smeminggu kan ngabisin stok, kalau dia permanen berarti enggak," tuturnya.
Sebelumnya pada Juli 2023, TikTok bertemu dengan pihak KemenKop UKM untuk menjelaskan soal Project S. sebagai informasi, Project S TikTok Shop pertama kali mencuat di Inggris. Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara untuk kemudian diproduksi di China.
Baca Juga: Pengamat Usul TransJakarta Contoh KAI, Terapkan Kelas dan Tarif Berbeda tapi Jam Kedatangan Sama
Hal itu tentu saja akan merusak pangsa pasar produk UMKM, karena harga barang dari China biasanya jauh lebih murah. Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan menyatakan, Project S tidak dilakukan di Indonesia. Ia juga menegaskan, pihaknya selalu mematuhi aturan usaha di Indonesia dan menyesuaikan model bisnisnya dengan UMKM di tanah air.
"Kami meyakini bahwa model TikTok Shop yang telah kami sesuaikan dengan pasar Indonesia dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal, dan kami akan terus menerapkan pendekatan ini," kata Anggini usai pertemuan, seperti diberitakan Kompas.tv pada Rabu (26/7/2023).
Anggini mengklaim, penjual di TikTok Shop 100 persen berasal dari Indonesia. Tidak ada penjual asing. Ia juga menyebut TikTok Shop Indonesia telah mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat penerbitan SIUP 3A PMSE.
Baca Juga: LRT Bali Dibangun 2024, Membentang 20 Km dari Bandara ke Canggu, Investornya Asal Korsel
"Kami tegas menyatakan 100 persen penjual TikTok memiliki entitas lokal yang terdaftar atau merupakan perusahaan mikro lokal yang verifikasi lewat KTP atau paspor. Kami senantiasa tunduk, patuh dan menghormati segala hukum di Indonesia," ungkapnya.
"Kami percaya penjual RI bisa diberi kebebasan untuk memilih platform mana untuk mengembangkan bisnisnya, tumbuh di Indonesia, begitu pula konsumen. Dengan perlindungan konsumen, maka setiap platform dapat diberikan kesempatan sama," ujarnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.