Kompas TV ekonomi keuangan

5 Bahaya Pinjaman Pribadi yang Marak di Media Sosial

Kompas.tv - 13 September 2023, 13:24 WIB
5-bahaya-pinjaman-pribadi-yang-marak-di-media-sosial
Ilustrasi pinjaman pribadi. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Gading Persada

Praktik inilah yang kemudian berpotensi merugikan masyarakat.

3. Suku Bunga yang Tinggi

Pelaku pinpri menetapkan bunga pinjaman yang besar, jumlahnya sekitar di antara 35 persen hingga 40 persen dari total pinjaman. Hal ini diperparah dengan tenor atau tenggat waktu bayar yang juga tidak menentu atau fluktuatif. 

Hal ini dikarenakan tenggat waktu pembayaran bersifat kesepakatan antara si pemberi dan peminjam. Pinpri biasanya menawarkan pinjaman dengan jangka waktu pengembalian 24 hingga 48 jam.


4. Penyebaran Data Pribadi

Apabila gagal bayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial. Data-data ini biasanya diminta oleh pinpri ketika calon peminjam mengajukan pinjaman.

Data pribadi yang disebar berupa KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp penjamin, nametag pekerjaan, hingga lokasi terkini si peminjam. Data-data tersebut digunakan untuk mengancam si peminjam jika gagal melunasi. 

Pelaku Pinpri akan menyebarkan semua data pribadi peminjam ke media sosial. Tentunya, hal tersebut akan merugikan peminjam bahkan keluarganya.

5. Tidak Memiliki Payung Hukum

Pinpri tidak termasuk dalam Undang-Undang Keuangan. Apabila sudah terjadi penyebaran data pribadi oleh pelaku pinpri, satu-satunya langkah hukum yang bisa ditempuh dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga: Lurah Duri Kepa Bantah Dugaan Penggelapan Rp 264,5 Juta: Pinjaman Pribadi Bendahara

Lalu apa yang bisa dilakukan apabila data pribadi tersebar?

Melansir laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, memviralkan identitas foto dan data pribadi sudah melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pidana (KUHP) yang isinya berkaitan dengan sanksi pencemaran nama baik.

Korban dapat melaporkan penyebar data pribadi kepada pihak yang berwajib, dengan membawa bukti-bukti yang ada.

Sementara itu, jika korban terus menerus diteror via telepon atau media sosial, korban dapat melaporkan pelaku atas dasar perbuatan tidak menyenangkan. Hal itu tersebut diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP.




Sumber : Kompas TV, OJK, Kemenkominfo




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x