JAKARTA, KOMPAS.TV- Pinjaman pribadi atau pinpri tengah marak ditawarkan di media sosial. Pinpri merupakan uang pinjaman yang berasal dari uang pribadi atau pihak penyedia tawaran pinjaman.
Pinpri atau rentenir online menawarkan pinjaman dengan cara yang relatif mudah dan cepat, sehingga membuat banyak orang tertarik. Dalam transaksi pinpri, pihak peminjam harus memberikan sejumlah dokumen pribadi sebagai jaminan.
Pihak peminjam harus melampirkan data pribadinya sebagai jaminan, misalnya KTP, KK, foto diri, hingga akun media sosial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengingatkan masyarakat akan bahaya pinjaman pribadi.
Baca Juga: Setelah Pinjol Terbitlah Pinjaman Pribadi, Ini Kata OJK soal Bahayanya
Melansir laman akun X OJK @ojkindonesia, prinpri atau pinjaman pribadi tidak berizin OJK.
"Bahaya pinpri. Baru-baru ini marak praktik pinjaman pribadi di media sosial," tulis OJK dalam unggahan tersebut.
Setidaknya, ada lima bahaya Pinjaman Pribadi di media sosial. Berikut lima bahaya pinpri yang tengah marak di media sosial.
Pinpri tidak tercatat sebagai aktivitas resmi di sektor jasa keuangan. Proses pinjam meminjam yang terjadi di pinpri termasuk bersifat personal.
Hanya berlandaskan pada kedua pihak, peminjam dan pelaku pinpri. Pinpri disebut tidak ada bedanya dengan rentenir, sehingga tidak memiliki landasan hukum.
Selain tidak terdaftar di OJK, praktik pinjaman pribadi atau pinpri rawan penipuan. Sebab, dalam sejumlah kasus praktik pinpri, pihak pemberi pinjaman meminta biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.
Sumber : Kompas TV, OJK, Kemenkominfo
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.