JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak PT Pertamina Patra Niaga menyiapkan penambahan stok LPG 3 kilogram (kg) atau dikenal dengan sebutan gas melon sebanyak 700.000 tabung, untuk mengamankan kebutuhan gas di sejumlah daerah.
Corporate Secertary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, ratusan ribu tabung LPG 3 Kg itu disebar ke beberapa daerah yang mengalami kelangkaan, lewat operasi pasar.
Seperti Medan, Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan seluruh Sulawesi.
Irto menjelaskan, kelangkaan stok LPG 3 Kg di daerah karena adanya kenaikan pemakaian gas. Selama bulan Juli 2023, ada kenaikan pemakaian hingga 2 persen dibanding bulan Juni 2023.
Baca Juga: PKS: Pemerintah Super Tega Luncurkan Gas LPG Nonsubsidi dengan Harga Lebih Mahal
"Peningkatan konsumsi di atas rata-rata ini terjadi sejak beberapa kali perayaan hari besar dan libur panjang, sehingga penyaluran LPG subsidi per Juli sudah mendekati 2 persen lebih besar dibandingkan kuota," kata Irto dalam keterangan resminya kepada media, Jumat (28/7/2023).
Selain operasi pasar, Pertamina juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Sudah terungkap di Karawang dan Padang, dan kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian atas penindakan yang dilakukan,” ujarnya.
Sebagai upaya mendorong penyaluran LPG gas melon bersubsidi yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak, sejak 1 Maret 2023 Pertamina Patra Niaga tengah melakukan pendataan pengguna LPG 3 Kg di pangkalan resmi.
Baca Juga: Klaim Lebih Aman, Pertamina Jual Bright Gas LPG 3 Kg Rp56.000, Hanya Ada di Jabodetabek dan Surabaya
“Saat ini Pertamina fokus ke pencocokan data yang dilakukan di 411 Kota/Kab di seluruh Jawa, Bali, dan sebagian Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Kami terus melakukan monitoring di lapangan jika terdapat kendala terkait proses pendataan,” jelasnya.
Pertamina Patra Niaga juga turut menghimbau agar masyarakat menggunakan LPG sesuai dengan peruntukkannya. Adapun LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-246/MG.05/DJM/2022, kelompok usaha restoran, peternakan, hotel, pertanian (diluar ketentuan Peraturan Presiden 38/2019 yang belum di konversi), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi 3 Kg.
“Pertamina juga menyediakan produk LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, yang tersedia di outlet minimarket, Bright Store, maupun layanan pesan antar Pertamina Delivery Service dengan menghubungi 135,” terang Irto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.