JAKARTA, KOMPAS.TV - Investasi bodong atau penipuan dengan modus menggunakan skema ponzi kembali memakan korban.
Baru-baru ini terungkap si kembar tersangka penipuan jual beli iPhone Rihana dan Rihani mengelabui korbannya menggunakan skema ponzi.
Duo kembar ini diduga melakukan penipuan jual-beli iPhone hingga rugikan korban sebesar Rp 35 miliar.
Adapun skema ponzi skema investasi bertingkat atau bisa juga disebut piramida. Dalam skema ini, investor yang lebih awal akan mendapatkan hasil dari setoran investor yang masuk belakangan.
Skema ponzi banyak menarik korban karena modus ini menjanjikan keuntungan yang cepat dan mudah mendapatkannya.
Secara umum, penipuan berkedok investasi dengan skema ponzi ini memiliki beberapa ciri-ciri yang dapat diidentifikasi agar masyarakat tidak mudah terjebak ke dalam penipuan.
Baca Juga: Si Kembar Rihana-Rihani Jerat Korban Pakai Skema Ponzi, Apa Itu dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Mengutip dari laman OJK berkiut ciri-ciri skema ponzi:
1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko;
2. Proses bisnis investasi yang tidak jelas;
3. Produk investasi biasanya milik luar negeri;
4. Staf Penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang;
5. Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi;
6. Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur; serta
7. Pengembalian macet di tengah-tengah.
Baca Juga: Usut Penipuan Skema Ponzi Si Kembar Rihana-Rihani, Begini Kata Polisi...
Meski sepintas nampak gamblang dan mudah dihindari, nyatanya praktik skema ponzi ini masih terus terjadi karena ia mampu berkamuflase ke dalam berbagai media atau instrumen investasi.
Untuk dapat menghindari skema ponzi, Satgas Waspada Investasi memberikan tips berinvestasi untuk menghindari modus penipuan tersebut.
Yakni dengan cek 2 L. Adapun L yang pertama adalah aspek legal. Perhatikan aspek legalitas dari platform atau perusahaan terkait.
Artinya, masyarakat harus mengecek aspek legalitas perizinan sebuah badan usaha yang menawarkan investasi.
Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Jika itu semua tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut, menurutnya lebih baik jangan diikuti.
Masyarakat yang ingin melakukan pengecekan izin sebuah badan badan usaha bisa menanyakan atau mengunjungi lembaga yang memberikan perizinan terkait.
Sementara L yang kedua adalah memeriksa sisi logis investasi tersebut, seperti melihat rasionalitas pembagian imbal hasilnya.
Waspada jika menemukan instrumen investasi yang menjanjikan iming-iming keuntungan yang terlalu besar dan tidak logis.
Sumber : Kompas TV/Laman OJK.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.