4. Staf Penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang;
5. Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi;
6. Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur; serta
7. Pengembalian macet di tengah-tengah.
Baca Juga: Usut Penipuan Skema Ponzi Si Kembar Rihana-Rihani, Begini Kata Polisi...
Meski sepintas nampak gamblang dan mudah dihindari, nyatanya praktik skema ponzi ini masih terus terjadi karena ia mampu berkamuflase ke dalam berbagai media atau instrumen investasi.
Untuk dapat menghindari skema ponzi, Satgas Waspada Investasi memberikan tips berinvestasi untuk menghindari modus penipuan tersebut.
Yakni dengan cek 2 L. Adapun L yang pertama adalah aspek legal. Perhatikan aspek legalitas dari platform atau perusahaan terkait.
Artinya, masyarakat harus mengecek aspek legalitas perizinan sebuah badan usaha yang menawarkan investasi.
Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Jika itu semua tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut, menurutnya lebih baik jangan diikuti.
Masyarakat yang ingin melakukan pengecekan izin sebuah badan badan usaha bisa menanyakan atau mengunjungi lembaga yang memberikan perizinan terkait.
Sementara L yang kedua adalah memeriksa sisi logis investasi tersebut, seperti melihat rasionalitas pembagian imbal hasilnya.
Waspada jika menemukan instrumen investasi yang menjanjikan iming-iming keuntungan yang terlalu besar dan tidak logis.
Sumber : Kompas TV/Laman OJK.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.