Soal Pendopo Tulungo, Ditjen Pajak mengungkap dari hasil pemeriksaan petugas pajak, nilai bangunan Soimah ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar. Lalu dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar.
Nah, berdasarkan UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PMK Nomor 61 tahun 2022, membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas lebih dari 200 m2 memang akan dikenakan PPN 2% dari total pengeluaran.
Ditjen Pajak menegaskan, dalam melakukan penilaian petugas pajak biasanya ditemani oleh penilai profesional agar hasilnya sesuai.
Berikutnya, soal keluhan Soimah yang ditagih laporan SPT Maret 2023 dengan cara tak manusiawi. Menurut pihak Ditjen Pajak, petugasnya sudah dengan santun mengingatkan agar tidak terlambat lapor SPT karena bisa terkena sanksi administrasi. Pegawai pajak tersebut juga menawarkan bantuan terkait pelaporan SPT.
Soimah akhirnya terlambat melapor SPT di bulan Maret. Namun KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan tindakan persuasif. Di akhir video, pihak Ditjen Pajak juga menegaskan belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu dengan Soimah secara langsung.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga sudah angkat bicara soal keluhan Soimah.
Yustinus membantah adanya perlakuan tidak menyenangkan seperti yang diungkapkan Soimah.
Baca Juga: Mahfud MD: Korupsi Itu Ada di Perpajakan, Bea Cukai, DPR, dan Pengadilan
Menurutnya, petugas pajak yang dimaksud justru memperlakukan Soimah dengan santun dan sabar.
Hal ini diketahui berdasarkan rekaman percakapan antara Soimah dan petugas pajak melalui aplikasi pesan WhatsApp.
"Duh, saya malah kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP Bantul ini. Meski punya kewenangan, ia tak sembarangan menggunakannya," kata Yustinus.
Yustinus menyebut bahwa petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantul menawarkan bantuan kepada Soimah jika mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Soimah terlambat menyampaikan laporan pajak atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, namun KPP Bantul belum mengirimkan teguran resmi.
"Ia (petugas pajak) hanya mengingatkan, bahkan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan. Ternyata itu dianggap memperlakukan seperti maling atau koruptor. Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi," ujarnya.
Yustinus menilai curhatan Soimah muncul lantaran rumitnya tahapan pelaporan SPT Tahunan.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.