3. Obat yang digunakan pada kulit
Obat jenis salep, krim, atau plester tidak membatalkan puasa karena bekerja melalui kulit dan tidak masuk ke saluran cerna.
4. Obat kumur
Obat kumur tidak diperuntukkan untuk ditelan. Meski penggunaannya melalui mulut, obat ini tidak membatalkan puasa. Namun, perlu diperhatikan untuk tidak menggunakan obat kumur secara berlebihan, terutama di siang hari saat puasa.
5. Obat tetes
Obat tetes mata atau tetes telinga tidak ditelan dan tidak masuk ke saluran cerna, sehingga tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Ternyata, 6 dari 10 Orang Indonesia Sulit Mengatur Keuangan saat Ramadan
6. Obat intranasal
Obat intranasal atau obat yang dihirup melalui hidung masih daoat digunakan saat sedang berpuasa karena penggunaannya melalui hidung.
7. Obat yang digunakan melalui vagina atau dubur
Seperti yang lain, obat yang digunakan melalui ovula dan sipositora ini tidak membatalkan puasa karena tidak ditelan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.