Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS TV - Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) resmi naik mulai 1 Juli 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
Keputusan Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi PBPU dan PB berdampak pada tingginya jumlah peserta yang turun kelas, terutama kelas III.
Baca Juga: Kenaikan BPJS Kesehatan Digugat Lagi oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, dari Desember 2019 sampai Mei 2020, sebanyak 2.313.658 orang atau 7,54 persen peserta turun kelas dari total peserta sebanyak 30.650.572 orang. Penurunan tertinggi terjadi pada Desember 2019 mencapai 1.034.930 orang.
Rinciannya, peserta mandiri yang turun dari kelas I ke kelas II sebanyak 317.611 orang, peserta kelas I turun ke kelas III sebesar 510.728 orang, dan peserta kelas II turun ke kelas III mencapai 1.455.319 orang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan peserta yang turun kelas banyak terjadi setelah pemerintah menerbitkan kebijakan tentang penyesuaian iuran program JKN-KIS.
Baca Juga: Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah: Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III
Dalam Peraturan Presiden Nomor 75/2019 disebutkan, mulai Januari 2020 besaran iuran BPJS Kesehatan kelas I menjadi Rp 160.000, kelas II menjadi Rp 110.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 ,mengatur mulai Januari 2020.
Namun setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan aturan baru melalui Peraturan Presiden Nomor 64/2020.
Pada aturan tersebut, mulai 1 Juli 2020 iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU/ BP kelas I menjadi Rp 150.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas III Rp 42.000.
“Sistem kami sudah memungkinkan melayani peserta yang ingin turun kelas. Aktivasi kepesertaan yang turun kelas dipercepat menjadi satu bulan dari sebelumnya bisa sampai satu tahun,” kata Fachmi dikutip Kompas.id pada Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: Sudah Dibatalkan MA, Pakar Hukum: Langkah Jokowi Tak Bisa Dibenarkan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Selain adanya penurunan, Fachmi menambahkan, banyak pula peserta yang memilih naik kelas. Dari 1 Desember 2019 sampai 1 Mei 2020, total peserta PBPU/ BP kelas III yang naik ke kelas II sebanyak 135.050 orang, peserta kelas III naik ke kelas I 67.243 orang, dan peserta kelas II naik ke kelas I 103.475 orang.
“Jadi total peserta PBPU/ BP yang naik kelas ada 163.146 orang atau sekitar 0,53 persen dari total peserta PBPU/BP yang terdata,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kalsum Komaryani, menuturkan BPJS Kesehatan akan meningkatkan fasilitas layanan kesehatan untuk kelas tiga setelah banyak peserta pindah kelas.
Baca Juga: Terungkap Alasan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi
Pemerintah telah mewajibkan setiap rumah sakit menyediakan 30 persen tempat tidur untuk peserta kelas III program JKN-KIS atau sekitar 81.000 tempat tidur di seluruh Indonesia.
“Dari jumlah itu, ketersediaan saat ini sudah melampaui target yang ditetapkan. Jumlah tempat tidur untuk peserta kelas III yang tersedia sebanyak 127.000 tempat tidur,” kata Kalsum.
“Jumlah tersebut merupakan 47 persen dari seluruh tempat tidur yang tersedia di rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.