Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan tersebut dibuat sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang sebelumnya dianulir atau dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, diatur mengenai besaran kenaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan alasan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Corona, Ini Rinciannya
Salah satunya yakni untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan. Sebab, saat ini BPJS memiliki masalah keuangan yang cukup besar.
"Tentunya ini adalah utuk menjaga keberlanjutan dari BPJS kesehatan," kata Airlangga usai rapat terbatas pada Rabu (13/5).
Airlangga menuturkan, meskipun iuran BPJS Kesehatan naik, pemerintah tetap memberikan subsidi. Terutama bagi peserta mandiri kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk layanan kelas III.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah. Nah, ini tetap yang diberikan subsidi," ujar Airlangga.
Berdasarkan Pasal 34, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Sudah Dibatalkan MA, Pakar Hukum: Langkah Jokowi Tak Bisa Dibenarkan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Meski naik sebesar Rp16.500 dari aturan sebelumnya, peserta PBPU dan BP kelas III cukup bayar Rp25.500 per orang per bulan selama 2020. Adapun sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
Namun, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP wajib bayar Rp35.000 per orang per bulan. Sementara sisanya sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
"Untuk yang lain (kelas I dan II) tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," tutur Airlangga.
Seperti diketahui, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Angka tersebut naik dari iuran sebelumnya sebesar Rp51.000 per orang per bulan.
Kenaikan iuran juga berlaku bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan kelas I. Iuran kelas I naik menjadi Rp150.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp80.000 per orang per bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.