“Sekarang pembahasannya masih di DPRD DKI, masih ranperda (rancangan perda),” ucap Heru di Balai Kota Jakarta, Senin (16/1).
Ia mengungkapkan, pembahasan kebijakan jalan berbayar di sejumlah lokasi di Ibu Kota itu membutuhkan proses yang tidak singkat dan harus melewati tujuh tahapan.
“Masih proses, lama kan prosesnya ada tujuh tahapan,” ucapnya.
Pembahasan terkait regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk rencana pemberlakuan ERP, salah satunya dibahas Komisi B DPRD DKI yang mendalami materi dengan Dinas Perhubungan DKI.
Sejumlah indikator penting dibahas di antaranya terkait besaran tarif yang saat ini masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Baca Juga: Saat Wacana Penerapan ERP dari Era Sutiyoso hingga Heru Budi yang Tak Kunjung Terealisasi
Dalam ranperda itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.
Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.
Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.
Selanjutnya, akan dibahas terkait proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola ERP, titik rencana penerapan, dan soal tarif.
Regulasi soal ERP itu rencananya dinamakan Peraturan Daerah Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik yang dirancang memiliki 12 bab dan 29 pasal.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.