Pengembangan ETLE di Jakarta adalah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.
Baca Juga: Siap-Siap! Ada 700 ETLE Kamera HP di Wilayah Polda Jateng, Apa Saja Sasaran Pelanggarannya?
1. ETLE Biasa
Berfungsi untuk merekam pelanggaran pengendara dan ditempatkan di titik strategis tertentu. Seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, sehingga sifatnya statis.
Alat yang digunakan adalah Kamera atau CCTV, di mana gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data. Kemudian informasi pelanggar diidentifikasi sistem.
Selanjutnya, surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi.
2. ETLE Mobile
Juga berfungsi merekam pelanggaran pengendara, namun kamera ditempatkan di kendaraan petugas kepolisian. Ada juga petugas lantas yang menggunakan ponsel untuk memfoto pelanggaran yang terjadi.
Kemudian anggota Lantas mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE, data kendaraan diidentifikasi, lalu surat konfirmasi dikirim ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi.
Pelanggaran lalu lintas yang dapat direkam ETLE Mobile pun sama seperti ETLE statis. Antara lain pelanggaran batas kecepatan maksimal, menggunakan ponsel ketika berkendara, pengendara motor tidak mengenakan helm, pengemudi yang tidak memasang sabuk pengaman, hingga angkutan barang over dimension overloading (ODOL)
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.